Kerjasama dengan Polres Siantar, Satreskrim Polres Taput Ringkus Pembobol Toko Jual Beli HP

photo author
- Sabtu, 13 April 2024 | 19:55 WIB
Tersangka pencurian hp (tengah) saat diamankan tim Satreskrim Polres Taput (Realitasonline.id/Dok)
Tersangka pencurian hp (tengah) saat diamankan tim Satreskrim Polres Taput (Realitasonline.id/Dok)

Terungkap, tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir tersangka keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga: Resolusi Kapolrestabes Medan Tahun 2024: Seminggu Sekali Gerebek Kampung Narkoba, Judi dan Pencurian Jadi Atensi

"Atas perbuatanya, tersangka dalam kasus ini dikenakan melanggar pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," beberapa Walpon Baringbing.(MN)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X