Terungkap, tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir tersangka keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.
"Atas perbuatanya, tersangka dalam kasus ini dikenakan melanggar pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," beberapa Walpon Baringbing.(MN)