Realitasonline.id - Patumbak | Seorang warga Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang inisial Kia (18) kali ini terpaksa diamankan, karena perbuatannya tidak lagi bisa ditolerir.
Pria ini sering mencuri di perladangan milik warga di Gang Bandrek Desa Patumbak II berhasil diamankan, Sabtu (24/2/24).
Setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya di kantor Desa Patumbak II, Kia dibebaskan dan dibawa pulang oleh orang tuanya Ribut.
Informasi diperoleh menyebutkan, beberapa hari lalu Kia berhasil membongkar rumah warga, bahkan sebelumnya juga mencuri ikan dari dalam bak kolam pancing.
Baca Juga: Awas! Modus Numpang Duduk, 2 Maling Handphone ini Diboyong ke Polsek Indrapura Batubara
Selain itu bangunan gubuk milik petani di dekat tempat tinggalnya dibongkar. Kayu dan sengnya dijual. Bahkan 10 ekor anjing warga pun pernah disikatnya.
"Tadi pagi jam 10 dia kedapatan mencuri beberapa tandan pisang diladangku. Udah sering kali dia mencuri pisang dari ladang kami,"jelas Deliana Beru Tarigan (53) warga Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang yang berladang di daerah tempat tinggal pelaku.
Deliana menyebutkan, perbuatan pelaku selama ini tidak dilapor polisi., tapi hanya didamaikan di kantor desa saja. "Tapi jika sekali lagi berbuat, maka akan dilapor ke polisi biar ada efek jera,"tambah sejumlah warga yang berladang di tempat itu.
Baca Juga: Dorrr! Melawan saat Hendak Ditangkap, 3 Maling Motor di Medan Ditembak Polisi
Warga pun menduga jika pelaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu. "Asal ada kehilangan di daerah ini, pasti dia salah satu pelakunya,"ungkap Nande Ginting.(zul)