Realitasonline.id - Langkat | Polres Langkat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja telah berkekuatan hukum tetap, di lapangan Aula Bharadaksa Mapolres Langkat, Jumat (8/3/2024).
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang diwakili Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto bersama Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma melaksanakan pemusnahan.
Kompol Waskita menjelaskan, barang bukti jenis ganja dan sabu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian. Satres Narkoba Polres Langkat menyita bb dari beberapa pelaku kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan dua kasus dengan lima tersangka, empat tersangka Laki-laki dan satu orang wanita.
Selanjutnya, secara keseluruhan jumlah total dua jenis barang haram golongan 1 seperti yaitu Sabu seberat 4.864,05 gr, dan daun ganja kering seberat 30.564,68 gr.
Baca Juga: 278 Pasien Ikuti Operasi Katarak Gratis di Puskesmas Negerilama Labuhanbatu Sumatera Utara
Jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Karena narkoba merupakan musuh bersama”, pungkas Kompol Waskita.(AA)