Realitasonline.id - Belawan | Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua remaja diduga sebagai anggota genk motor di Pasar 9 Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (28/4/2024) subuh.
Kedua remaja yang ditangkap itu masing-masing berinisial RR (16) dan MDA (17).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB setelah mendapat informasi dari warga sekitar.
Janton mengatakan pada Sabtu (27/4/2024) Polres Pelabuhan Belawan telah melaksanakan patroli skala besar sebagai langkah antisipasi terhadap genk motor, begal, dan tawuran.
"Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan dan dibagi menjadi empat zona wilayah di sekitar wilayah Polres Pelabuhan Belawan," terangnya.
"Saat mendapat informasi tentang adanya tawuran di Pasar 9 Desa Manunggal, Tim Patroli Presisi Sat Samapta yang berada di sekitar lokasi langsung merespons," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata janton Kedatangan petugas membuat para pemuda yang terlibat langsung membubarkan diri. Namun, dua orang di antaranya berhasil ditangkap.