Ratu Narkoba Asal Aceh di Vonis Hukuman Mati oleh PN Medan

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 18:11 WIB
ilustrasi putusan hukuman mati (NU Online)
ilustrasi putusan hukuman mati (NU Online)

Terdakwa Hanisah bersama lima terdakwa lainnya ditangkap oleh petugas BNN RI pada 8 Agustus 2023 di lokasi yang berbeda. Dari penggeledahan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram (52 kg) dan 323.822 butir ekstasi.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Sahkan UU yang Menekan Induk TikTok dan Mendukung Taiwan! China Siap Serang Balik!

Selain narkotika, BNN juga berhasil mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan direncanakan akan digunakan sebagai alat atau sarana untuk mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X