Terdakwa Hanisah bersama lima terdakwa lainnya ditangkap oleh petugas BNN RI pada 8 Agustus 2023 di lokasi yang berbeda. Dari penggeledahan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram (52 kg) dan 323.822 butir ekstasi.
Selain narkotika, BNN juga berhasil mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan direncanakan akan digunakan sebagai alat atau sarana untuk mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.