Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Taput dan Ditetapkan Jadi Tersangka

photo author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 17:34 WIB
Kedua tersangka pencurian  diamankan Polres Tapamuli Utara (Realitasonline.id/MN)
Kedua tersangka pencurian diamankan Polres Tapamuli Utara (Realitasonline.id/MN)

Realitasonline.id - Tarutung | Dihadapan penyidik, dua pelaku pencurian sepeda motor masing-masing Doh dan Ton mengaku mencuri sepeda motor milik Janris Simamora (40), warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting , Kabupaten Tapanuli Utara.

Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor ( Curanmor ) dari Jln. Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

Kedua pelaku pencurian yang telah ditetapkan tersangka adalah DMH (24) atau panggilan keseharian" Dohar" warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, dan TS atau Toni (23) warga Jln. S. Dis Sitompul, Desa Hutatoruan XI Kecaman Tarutung.

Baca Juga: Gawat! Seleksi PPPK di Madina Diduga Curang Lagi, Honorer RSUD Panyabungan Dimintai Uang Pelicin Rp40 Juta, Pelakunya Saudara Kandung Bupati?

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengatakan, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing penangkapan dilakukan Kamis, (14/3) sekitar pukul 20.30 Wib, di sebuah Warung Tanggul Aek Sigeaon Jalan Diponegoro, Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung.

Penangkapan kedua tersangka setelah adanya laporan korban Janris Simamora (40), warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (8/3) ke Polres Tapanuli Utara.

Kamis, (6/3) sekira pukul 19.00 wib, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan terkunci kemudian pergi keluar. Sekitar pukul 20.00 Wib korban pulang ke rumah , menemukan Sepmornya sudah hilang.

Baca Juga: Tahan Kadis Kesehatan Alwi Mujahit Hasibuan Diduga Korupsi Rp24 M, Kajati Sumut: Murni Penegakan Hukum

Hasil penyelidikan Sat Reskrim, identitas pelaku ter indentifikasi dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan salah satu tersangka Dohar menerangkan, sebelum melakukan aksi lebih dulu memonitor sepeda motor korban.

Menunggu waktu yang tepat, lalu Dohar mengajak Toni melakukan aksi dan berhasil kemudian keduanya melarikan diri setelah sebelumnya menyebut menyimpan hasil curian di rumah Ton, menunggu untuk dijual.

Baca Juga: Sekda Kota Binjai Lantik 18 Pejabat Administrator: Pemko akan semakin Maju

Belum sempat menjual hasil curian keburu keduanya ditangkap. Kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di unit pidum Sat Reskrim 

Sebut Walpon barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit sepeda motor Honda BK 6433 OW Type NF 100 CC warna Silver Merah. (MN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X