Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan ungkap kasus Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor), atas nama tersangka AS (21), di Jalan Alboin Hutabarat Ancol Kelurahan Wek. VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Senin (5/2/2024), sekira pukul 02.00 Wib.
Tersangka merupakan warga Jalan Alboin Hutabarat Ancol Kelurahan Wek. VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) /B/20/II/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara atas nama korban Hartati Simamora (45), warga Jalan SM. Raja Gg. Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (7/2/2024) menyebutkan, pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka yang dilakukan Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, setelah tim Opsnal Walet Sat Reskrim melaksanakan Penyelidikan (Lidik) terkait Curanmor yang terjadi di Jalan Abdul Jalil Nasution Janji Raja Samora yang sedang parkir di depan sebuah rumah.
Baca Juga: Skill Penting Era Ini! Simak 5 Tips Menjadi Seorang Profesional FAS Leaner, Cocok Untuk Gen Z
Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka sedang berada di tempat persinggahan di Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Wek. VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Dari informasi tersebut tim Walet langsung menuju lokasi yang keberadaan tersangka dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas dari tim Walet langsung mengamankan tersangka dan menginterogasinya, terkait kejadian curanmor tersebut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatan nya yang melakukan tindak pidana curanmor bersama temannya bernama J (DPO) dan dari hasil pengembangan, petugas mendapat informasi, barang bukti sepeda motor yang dicuri telah di jual ke Desa Bandar Tinggi Sigambal Kabupaten Labuhan batu.
Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Terbaik untuk Kepribadian ENFJ : Drama yang Aware Dengan Kesehatan Mental
Dari hasil pengembangan terkait barang bukti ke Desa Bandar Tinggi Sigambal Kabupaten Labuhan batu, tim kembali mengamankan seorang lagi tersangka HS tu org laki-laki yg bernama Hengky Sihaloho dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH,SIK,MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung, SE, MM membenarkan pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Kasat menjelaskan, peristiwa Curanmor terjadi Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 07.00 Wib, ketika pelapor (korban-red) Hartati Simamora bangun tidur di rumah saudaranya Abdi Simamora, melihat sepeda motornya merk Honda Scoopy warna abu-abudengan Nopol : BB 4389 MY dan No Mesin : JM31E2574666 serta No Rangka : MH1JM312XKK578439 yang semula di parkirkan di depan rumah ternyata sudah hilang dan tidak ada di tempat parkiran rumah.
Baca Juga: Bobby Nasution ke Para Guru: Ajarkan dan Manfaatkan Digitalisasi kepada Siswa
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Padangsidimpuan atas kehilangan sepeda motor dan Polres Padangsidimpuan langsung menindaklanjutinya untuk dikakukan penyelidikan.
" Atas pengungkapan kasus Cursnmor tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Prmberatan (Curat), " terang AKP. Maria. (RI)