Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Seorang warga Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ARS (48), diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel, karena kedapatan jemur ganja di atas asbes rumah pelaku di Desa setempat, Selasa (28/5/2024) pagi.
Selain kedapatan miliki daun ganja yang sedang dijemur, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Informasi yang dihimpun penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di daerah Batang Angkola, persisnya di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.
Baca Juga: Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pria Kantongi 23 Paket Ganja
Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan yang menjurus ke lokasi rumah pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba dan saat rumah pelaku di sisir, petugas menemukan daun ganja yang di jemur di atap rumah pelaku seberat 1,05 gram.
Kasat melanjutkan, selain menangkap pelaku ARS, pihaknya juga menyita sebungkus kotak rokok berisi satu paket sabu seberat 0,20 gram yang digenggam pekaku di tangan kanan pelaku.
" Kami menangkap pelaku di salah satu pondok milik masyarakat di Kelurahan Pintu Padang II dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu. Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain seperti, uang senilai Rp179 ribu, satu unit handphone warna hitam dan, satu unit timbangan elektrik warna jingga, ” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, SH, yang dikonfirmasi, Rabu (29/05/2024).
Saat diinterogasi petugas, pelaku ARS mengaku bahwa ganja dan sabu itu adalah benar milik pelaku yang ia peroleh dua pekan lalu dari seseorang berinisial, M dan S yang masih dalam proses penyelidikan Polisi.
Kasat menyebutkan, saat itu, M menghubungi pelaku dan menawarkan ganja kepada pelaku, kemudian M datang ke rumah pelaku dan mengantarkan daun ganja seberat 2 Kg dan pelaku berjanji akan membayar barang haram itu setelah habis terjual. Usai terima ganja dari M, ARS menjemur ganja itu untuk selanjutnya ia jual, sedangkan sabu, ARS mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial, S.
Baca Juga: Polres Aceh Selatan Tangkap 5 Pria Simpan Ganja dan Sabu
" Pelaku membeli sabu seharga Rp400 ribu dari S yang saat ini masih dalam penyelidikan kami pada Senin (27/5/2024) malam. Kini, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut, ” tandas Kasat.(RI)