Dua Wanita Pelaku yang Telanjangi Remaja Tertuduh Pencuri di Palu Berhasil di Tangkap

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 17:42 WIB
IG (20) dan VS (20) saat diamankan kepolisian (Dok.Detik)
IG (20) dan VS (20) saat diamankan kepolisian (Dok.Detik)

Realitasonline.id |  Dua wanita berinisial IG (20) dan VS (20) ditangkap oleh pihak berwajib setelah diduga memukul dan menelanjangi seorang remaja berusia 15 tahun di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Insiden ini terjadi di sebuah rumah spa dan menjadi viral di media sosial, memicu kemarahan dan keprihatinan masyarakat.

Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (30/5).

"Sudah ditahan pelaku, ada dua orang," ujar Kadek Aruna.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Anjurkan Puasa Arafah Bagi yang Tidak Melaksanakan Ibadah Haji: Dosa Bisa Berguguran

Ia juga menyatakan bahwa penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus penganiayaan ini.

"Lokasi kejadian di Spa Bater Play, Kota Palu," tambahnya.

Kadek Aruna menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kronologi lengkap dari penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa gadis remaja tersebut mengalami kekerasan fisik yang brutal dan tidak manusiawi oleh kedua wanita dewasa tersebut. Insiden ini terjadi di dalam sebuah rumah spa di Kota Palu.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina, Polri Janji Transparan Terhadap Bukti Baru

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden penganiayaan ini terjadi karena remaja dituduh mencuri oleh kedua pelaku.

Tuduhan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang tidak hanya melibatkan pemukulan tetapi juga penelanjangan korban.

Video kejadian yang tersebar luas di media sosial memperlihatkan brutalnya aksi kedua pelaku, yang membuat masyarakat semakin geram dan mendesak pihak berwajib untuk segera menangani kasus ini dengan serius.

Pelaku telah melanggar undang-undang yang melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X