Realitasonline.id - Batu Bara | Seorang pria MI (29) diamankan Tim Opsnal Kriminal PPA Satreskrim Polres Batu Bara akibat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurut informasi yang dihimpun, tersangka MI merupakan warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara. Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan MN. Alireja melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita, Rabu (12/06/2024) membenarkan telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh MI.
Peristiwa perstubuhan yang terjadi, pada hari Jumat (9/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, di Hotel Grand Malaka Jalan Imam Bonjol Kampung Lalang Kabupaten Batu Bara.
Kronologis kejadian, pada Kamis 9 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB, pada saaat pelapor berada di rumahnya, datang saksi AG menyampaikan kepada pelapor kalau adik kandung pelapor RM sudah tidak perawan lagi.
Mendengar hal tersebut pelapor menanyakan kebenarannya lalu korban menceritakan kalau dia diajak pergi oleh MI dengan alasan buat makan malam, tapi ternyata korban dibawa oleh MI ke hotel Grand Malaka.
Baca Juga: Seorang Begal di Deli Serdang Ditangkap Polisi, Sebilah Parang, Motor dan Uang Rp5 Ribu Disita
Dian menjelaskan, korban disetubuhi oleh MI sebanyak lima kali, dan setelah mendengar kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.
Lanjut Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita mengatakan kronologis penangkapan, pada Sabtu (8/6/2024) Sekira pukul 00.43 WIB, Unit Opsnal PPA Satreskrim Polres Batu Bara didampingi oleh Kepling (Kepala Lingkungan) setempat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.