Mabes Polri dan Polda Sumut Bongkar Pabrik Narkoba di Medan, 6 Orang Diamankan, 2 Buron

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Jumat, 14 Juni 2024 | 10:37 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana memberi penjelasan terkait temuan clandestine laboratorium pembuatan ekstasi di Jalan Kapten Jumhana Sukaramai Medan, Kamis (13/6/2024).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana memberi penjelasan terkait temuan clandestine laboratorium pembuatan ekstasi di Jalan Kapten Jumhana Sukaramai Medan, Kamis (13/6/2024).

"Dari temuan bahan ini, kita menyelamat 314.190 jiwa," sebutnya sembari mengatakan menurut para pelaku, ekstasi dicetak berdasarkan pesanan dan mampu mencetak 600 butir per bulan.

Temuan clandestine laboratorium Medan merupakan pengembangan kasus di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 dan kasus di Bali pada tanggal 2 Mei 2024.

 

Baca Juga: Padi Petani Kerap Terendam, Distanpan Abdya Lakukan Pengerukan Mulut Muara Sangkalan

"Hasil pengumpulan data introgasi dan analisa IT diketahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan sejak bulan Agustus 2023 hingga sekarang," tandas Mukti sambil mengatakan bahan dan peralatan untuk pembuatan ekstasi dipesan mlalui market place dari China.

Sementara itu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana mengatakan hasil dari pembuatan ekstasi di Sukaramai tersebut dipasarkan ke diskotik yang ada di Medan, Pematang Siantar dan daerah lainnya Sumatera Utara.

"Ekstasi yang dibuat dipasarkan ke tempat hiburan di Medan, Pematangsiantar dan daerah lain berdasarkan pesanan. Dan untuk jenis ekstasi ini disebut jenis Ferrari," katanya.

 

Baca Juga: Pj Bupati Batubara Nizhamul Disebut Bakal Diganti Gegara Hal ini, Zuriat Kedatukan Melayu Angkat Suara

Pada kesempatan tersebut Ronny berpesan agar narkoba menjadi musuh bersama dan menjauhkan diri dari narkoba tersebut.

"Tindak pidana terjadi 65 persen pelakunya mengkonsumsi narkotika, untuk itu jauhi narkoba dan jadikan musuh bersama," pungkasnya.

Sanjutnya, berdasarkan perbuatan tersangka maka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (TM)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X