Baca Juga: Polda Sumut Disebut tak Tahan 2 Tersangka Kasus PPPK Kabupaten Langkat, LBH Medan Berang
Setelah tidak diberikannya data tersebut LBH Medan telah menggugat Polda sumut ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara dan alhasil gugatan LBH Medan dikabulkan seluruhnya oleh KIP. KIP memerintahakan Polda Sumut untuk memberikan data tersebut tapi hingga sampai saat ini data tersebut tidak kunjung diberikan. Padahal nantinya data tersebut digunakan untuk mendorong adanya aturan yang jelas dan tegas terhadap pemasalahan DPO.
"Miris, seharusnya 15 personil polrestabes Medan tersebut melindungi dan mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya melakukan tindak pidana yang membahayakan dan merugikan masyarakat," kata Irvan.
"Oleh karena itu LBH Medan menilai jika permasalahan DPO adalah permasalahan yang sangat serius di Sumatera Utara dan sudah barang tentu menjadi tanggungjawab Kapolda Sumut untuk menuntaskanya secara hukum yang adil dan transparan. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka sangat mengancam masyarakat," tambahnya.
LBH Medan menilai permasalah DPO ini bukan hanya bermasalah pada penegakan hukumnya, melainkan juga terdapat permasalahan pada aturanya. Diketahui hingga sampai saat ini Indonesia tidak memiliki aturan hukum yang tegas dan jelas terkait DPO.
Bahkan KUHAP sendiri tidak mengatur tentang DPO. Diketahui DPO hanya diatur dalam perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 31 ayat (1) yang notabenenya merupakan aturan internal polri yang dapat dipastikan luput dari pengawasan.
"Maka tidak diselesaikannya permasalahan DPO tersebut telah bertentangan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Pasal 17 Jo 21 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 Perkap Nomor : 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik jo Perkan Nomor 14 Tahun 2012 tentang menajemen penyidikan tindak pidana," pungkasnya. (ADM)