11 Kg Sabu Disita dari 3 Pengedar, Kapolrestabes Medan Sebut Tersangka Sudah Lama Jual Barang Haram

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 08:51 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu menunjukkan barang bukti 11 Kg sabu yang disita dari pengedar dan kurir narkoba, di Mapolrestabes, Rabu (26/6/2024).(Realitasonline.id/ TM)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu menunjukkan barang bukti 11 Kg sabu yang disita dari pengedar dan kurir narkoba, di Mapolrestabes, Rabu (26/6/2024).(Realitasonline.id/ TM)

Realitasonline.id - Medan | Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 3 tersangka pengedar dan kurir narkoba. Adapun masing-masing tersangka berinisial DS (38) warga Medan Barat, MA (39) warga Medan Petisah dan BS (41) warga Kecamatan Binjai.

Dari tangan 3 tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda, petugas menyita barang bukti 11 Kg sabu. Salah satu tersangka juga mengaku sudah lama menjual barang haram tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dalam keterangan, Rabu (26/6/2024) mengatakan ketiga tersangka termasuk target operasi (TO) Satres Narkoba belum lama ini.

 

Baca Juga: Ingatkan Anak Buah Pakai TikTok tak hanya untuk Lucu-lucuan, Kapolda Sumut: Bawa Nama Baik Kepolisian

 

"Petugas kita awalnya mendapat informasi bahwasanya ada seorang pria mengedarkan sabu di Jalan Sekara Gang Nusa Indah Medan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan di satu rumah dan membekuk tersangka DS," ungkapnya.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik teh hijau berisi sabu dan 1 handphone," imbuhnya.

Lanjut Kapolrestabes, petugas kemudian memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.

 

Baca Juga: Tak Dapat Uang di Pengadilan Agama Balige 6 Laptop Digasak, Lanjut Curi Brankas KFC, 2 dari 5 Maling ini Ditangkap Polda Sumut

 

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap DS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA dari kawasan Simpang Jalan Gatot Subroto saat mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4411 B. Dari stang sepeda motor ditemukan tas berisi 1 bungkus sabu seberat 1 Kg," ungkapnya.

Teddy menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku hendak mengantarkan narkoba tersebut ke pemesannya berinisial BS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X