11 Kg Sabu Disita dari 3 Pengedar, Kapolrestabes Medan Sebut Tersangka Sudah Lama Jual Barang Haram

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 08:51 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu menunjukkan barang bukti 11 Kg sabu yang disita dari pengedar dan kurir narkoba, di Mapolrestabes, Rabu (26/6/2024).(Realitasonline.id/ TM)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu menunjukkan barang bukti 11 Kg sabu yang disita dari pengedar dan kurir narkoba, di Mapolrestabes, Rabu (26/6/2024).(Realitasonline.id/ TM)

 

Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap 2 Tersangka Judi Online, Uang Rp29 Ribu Diamankan

Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan menciduk BS di depan salah satu mini market kawasan Jalan Rambong, Binjai Kota. Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako untuk proses lebih lanjut.
 
"Untuk modus operandi, tersangka DS mengaku sejak 2022 silam telah menjual sabu. Dia mendapat sabu tersebut dari bosnya berinisial Z (lidik). Para melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya sembari menambahkan 11 Kg sabu bisa digunakan untuk 11.000 orang.(TM)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X