Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap 2 Tersangka Judi Online, Uang Rp29 Ribu Diamankan
Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan menciduk BS di depan salah satu mini market kawasan Jalan Rambong, Binjai Kota. Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako untuk proses lebih lanjut.
"Untuk modus operandi, tersangka DS mengaku sejak 2022 silam telah menjual sabu. Dia mendapat sabu tersebut dari bosnya berinisial Z (lidik). Para melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya sembari menambahkan 11 Kg sabu bisa digunakan untuk 11.000 orang.(TM)