Realitasonline.id - Simalungun | HCW als Fitra (18) dan FF als Fahmi (28), keduanya warga Kecamatan Dolok Batunanggar, Serbelawan Kabupaten Simalungun terbukti menyetubuhi gadis remaja inisial SW (16).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 (2) PERPPU RI No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17/2016.
Fitra divonis 11 tahun denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Fahmi divonis 10 tahun dan denda yang sama.
Sebelumnya, kedua terdakwa yang disidangkan terpisah oleh jaksa Melati Panjaitan SH dan Suci Farhahdilla SH masing masing dituntut 8 tahun denda 80 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selama proses persidangan, kedua terdakwa didampingi pengacara Renhard Sinaga SH dari LBH PK, Posbakum PN Simalungun. Atas putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan terima.
"Kedua terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka divonis hakim pada Kamis (27/6/2024) lalu dan sampai hari ini, Kamis (4/7/2024). Sudah 7 hari, artinya kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut," jelas Renhard kepada media di PN Simalungun, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga: Di Wilayah Hukum Polres Taput: Ayah Bejat Rudapaksa Putri Kandung
Terdakwa Fitra melakukan persetubuhan dengan anak pada 26 Januari 2024 di areal perkebunan sawit Bandar Selamat Dolok Batunanggar, Serbelawan. Juga pada 28 Januari di rumah terdakwa Fahmi.
Kemudian terdakwa Fitra juga menawarkan korban kepada temannya Slam (DPO) untuk disetubuhi. Demikian juga dengan terdakwa Fahmi menyetubuhi korban setelah disuruh Fitra menjemput SW dari rumah korban.
Baca Juga: Besuk Bocah Korban Rudapaksa, Wali Kota Siantar Beri Semangat dan Motivasi
"Alasan Fitra menyuruh temannya menyetubuhi korban untuk mencari sensasi, hal itu diungkapkan terdakwa dalam persidangan," kata Renhard lagi. (RH)