Realitasonline.id | PADANGSIDIMPUAN - RRS (35), pria asal Kampung Losung Kota Padangsidimpuan kembali ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Diduga RRS memiliki sabu. Dia ditangkap pada Jumat 12/7/2024 pukul 03.00 WIB dini hari di Jalan Teuku Umar Kelurhan Losung Padangsidimpuan Selatan.
Pelaku yang merupakan residivis ditangkap petugas di rumahnya bersama barang bukti sabu seberat 0,21 gram.
Baca Juga: Waspada di Tikungan Maut Jalinsum Desa Simirik Padangsidimpuan
Sabu itu dibungkus dalam satu bungkus plastik klip transparan dan satu unit alat komunikasi berupa handphone merek Vivo warna biru.
Penangkapan pelaku berawal tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang sedang melalukan patroli rutin menerima laporan dari masyarakat.
Diinformasikan bahwa di Jalan Teuku Umar Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi sabu.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan masyarakat.
Baca Juga: Peristiwa Maut Laga Kambing Ambil Korban di Tapanuli Selatan, 1 Tewas 4 Luka Serius
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat pelaku sedang duduk di tempat bilyard.
Kemudian petugas mengamankan pelaku, namun pelaku sempat membuang sesuatu benda ke lantai dari kantong celana belakang dengan menggunakan tangan kiri pelaku.
Petugas melihat benda yang dibuang pelaku, segera menyuruh pelaku untuk mengambilnya dan saat diperiksa, ternyata berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas menginterogasi pelaku yang mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang warga Pijorkoling yang tidak ia kenal.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan ketempat tersebut namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Selanjutnya petugas membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.