Baca Juga: Terima Pesanan dari Ojol, Pria di Bandung ini Keluar Tanpa Busana
Kasus pengajar ponpes cabuli santri ini meninggalkan trauma yang mendalam bagi para korban. Sebagian korban masih berada di asrama, sementara sebagian lainnya berada bersama orang tua mereka.
Untuk mengatasi trauma yang dialami korban, pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Humas MTI Canduang, Khairul Anwar, menyatakan bahwa pesantren akan menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi santri dan orang tua yang memerlukan bantuan.
“Kami menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi santri dan orang tua yang memerlukan bantuan. Tim konselor profesional kami siap memberikan dukungan moral dan emosional untuk membantu mereka menghadapi situasi ini,” katanya.
Baca Juga: Jadi Korban Pemerasan dan Penipuan, Pria Surabaya ini Pesan Cewek di MiChat yang Datang Waria
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 83 Ayat 2 jo 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Karena mereka merupakan guru, hukuman mereka akan ditambah 1/3 dari hukuman yang mereka terima.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap.
Pihak pesantren juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban agar mereka bisa pulih dari trauma yang dialami.