Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Arri Sembiring didampingi Kacab Bank Sunut Siantar, Suhardi Sembiring, menjelaskan dasar hukum KPPD adalah Kepres No.3/2021 tentang Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Tim Percepatan Perluasan Digital Daerah (TP2DD).
Baca Juga: KPU Batu Bara Ikuti Konsolidasi Nasional Pilkada 2024, Begini Arahan Presiden Jokowi
Juga Permendagri No.56/2021 dan Peraturan Walikota tentang penggunaan KKPD. Optimalisasi pendapatan daerah, karena ETPD mencegah terjadinya kebocoran di sisi pendapatan daerah dan meningkatkan efektifitas belanja daerah. Karena ETP mencegah terjadinya mark-up di sisi belanja daerah.
"Digitalisasi pembayaran sekaligus mempercepat peningkatan perekonomian dan pengendalian inflasi," jelas Arri.
KKPD jelas Arri, persiapannya sudah berlangsung lama dan cukup matang dan baru 3 daerah yang menggunakan KKPD, Medan, Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: Polsek Jajaran Polresta Deli Serdang Cek Kendaraan Dinas Pastikan Prima Jelang Pilkada 2024
Saat ini, alokasi penggunaan KKPD untuk perjalanan dinas dan belanja operasional. Meliputi transportasi, penginapan, sewa kendaraan, belanja pengadaan bahan makanan, persediaan,sewa, pemeliharaan, BBM kendaraan dinas, belanja modal. Dengan limit sesuai peraturan yang ada.
"Proses pembayaran paling cepat 1 Minggu, dengan adanya KKPD keunggulannya bisa dibayarkan langsung tanpa menunggu proses periode waktu 1 minggu," jelasnya.
Kepada seluruh peserta nantinya akan dibantu membuat QR code, sehingga sebagai rekanan Pemerintah Daerah akan lebih mudah bertransaksi. (RH)