Realitasonline.id - Medan | Rustam Tambunan yang merupakan penashat hukum terdakwa Wilyanto Saputra merasa kecewa ketika hakim anggota mengeluarkan dirinya saat bersidang di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri atau PN Medan. Tak hanya dirinya, orang tua terdakwa saat mendampingi anaknya yang buta juga ikut diusir oleh hakim.
"Ini merupakan penghinaan bagi kami sebagai Advokat. Hakim anggota tersebut telah merendahkan harkat dan martabat Advokat," kata Rustam kepada Realitasonline.id, Rabu (21/8/2024) sore.
Menurut Rustam, pengusiran dirinya dari ruang sidang, Selasa (20/8/2024) diduga lantaran dirinya meminta salinan berkas perkara kliennya untuk beracara membela kepentingan hukum kliennya kepada Panitera Pengganti, namun tidak diberikan.
"Disebutnya saya penasehat hukum "belagu" saat saya menanyakan salinan berkas perkara," ucapnya.
Menurutnya, hakim telah memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberikan salinan berkas perkara tersebut kepada PH terdakwa Wilyanto Saputra pada persidangan sebelumnya.
"Bukan memberikan sesuai perintah hakim, malah Panitra Pengganti memblokir nomor saya," sambungnya sembari mengatakan pada persidangan yang sebelumnya pun, Jaksa Penuntut Umum (Elvina) dari Kejaksaan Negeri Medan juga memblokir usai meminta nota Tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Akibat perlakuan Panitra Pengganti tersebut, Rustam Tambunan selaku penasehat hukum terdakwa Wilyanto tidak dapat membuat Pledoi (Nota Pembelaan).
Berdasarkan video persidangan yang ditunjukkan, tampak Rustam memberitahukan kepada majelis hakim bahwa berkas salinan perkara tidak diberikan. Namun, hakim anggota Salahuddin mengatakan hal yang tidak patut.