Advokat Merasa Dihina, Hakim di PN Medan Usir Penasihat Hukum dan Orang Tua Terdakwa saat Bersidang, Begini Ceritanya

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:27 WIB
Rustam Tambunan penashat hukum terdakwa Wilyanto Saputra saat berada ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2024).
Rustam Tambunan penashat hukum terdakwa Wilyanto Saputra saat berada ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2024).

Realitasonline.id - Medan | Rustam Tambunan yang merupakan penashat hukum terdakwa Wilyanto Saputra merasa kecewa ketika hakim anggota mengeluarkan dirinya saat bersidang di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri atau PN Medan. Tak hanya dirinya, orang tua terdakwa saat mendampingi anaknya yang buta juga ikut diusir oleh hakim.

"Ini merupakan penghinaan bagi kami sebagai Advokat. Hakim anggota tersebut telah merendahkan harkat dan martabat Advokat," kata Rustam kepada Realitasonline.id, Rabu (21/8/2024) sore.

Menurut Rustam, pengusiran dirinya dari ruang sidang, Selasa (20/8/2024) diduga lantaran dirinya meminta salinan berkas perkara kliennya untuk beracara membela kepentingan hukum kliennya kepada Panitera Pengganti, namun tidak diberikan.

 

Baca Juga: Kembangkan Tax Center, DJP Sumut I dan Universitas Methodist Indonesia Perpanjang Kerja Sama, Rektor UMI: Dampak Positif bagi Masyarakat

 

"Disebutnya saya penasehat hukum "belagu" saat saya menanyakan salinan berkas perkara," ucapnya.

Menurutnya, hakim telah memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberikan salinan berkas perkara tersebut kepada PH terdakwa Wilyanto Saputra pada persidangan sebelumnya.

"Bukan memberikan sesuai perintah hakim, malah Panitra Pengganti memblokir nomor saya," sambungnya sembari mengatakan pada persidangan yang sebelumnya pun, Jaksa Penuntut Umum (Elvina) dari Kejaksaan Negeri Medan juga memblokir usai meminta nota Tuntutan pidana terhadap terdakwa.

 

Baca Juga: Inilah 6 Desa Percontohan di Deli Serdang SABET Penghargaan Tingkat Provinsi, Begini Pesan Penting Pj Gubernur Sumut

 

Akibat perlakuan Panitra Pengganti tersebut, Rustam Tambunan selaku penasehat hukum terdakwa Wilyanto tidak dapat membuat Pledoi (Nota Pembelaan).  

Berdasarkan video persidangan yang ditunjukkan, tampak Rustam memberitahukan kepada majelis hakim bahwa berkas salinan perkara tidak diberikan. Namun, hakim anggota Salahuddin mengatakan hal yang tidak patut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X