Saksi Sebut Terdakwa Ikut Lakukan Pengeroyokan Terhadap Karyawan PT Sinar Avanoska Emas Marancar Tapsel

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:38 WIB
Saksi dari PT SAE memberi keterangan pers usai mengikuti sidang pengeroyokan dan pengrusakan di PN Padangsidimpuan, Jumat (23/8/2024). (Realitasonline.id/ Ist)
Saksi dari PT SAE memberi keterangan pers usai mengikuti sidang pengeroyokan dan pengrusakan di PN Padangsidimpuan, Jumat (23/8/2024). (Realitasonline.id/ Ist)

Baca Juga: Lantik Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Kecamatan Medan Maimun, Kahiyang Ayu Berikan Pesan Penting

Setelah terjadi keributan, sambung Pahrul, massa berlari arah ke gate (Pintu Pos Proyek PLTA) dan disitu ada seorang oknum anggota DPRD Tapsel seakan memancing amarah masyarakat agar PT SAE tidak perlu dipertahankan lagi.

"Diduga oknum anggota DPRD Tapsel memprovokasi masyakarat dengan menyebutkan, 'Ngapain kita pertahankan PT SAE itu, lebih baik kita bela masyarakat," ucap Pahrul menirukan perkataan oknum anggota DPRD Tapsel tersebut.

 

Baca Juga: Gandeng Anggota DPRD, Malam-malam Kapolres Batu Bara Kunjungi sebuah Cafe Lakukan Hal ini

 

"Setelah massa berkumpul, terdakwa sempat memberikan aba-aba kepada massa untuk memasuki wilayah kerja PLTA dan dengan membabi buta, sebagian massa memasuki wilayah perusahaan dan melakukan pengeroyokan terhadap para karyawan," terangnya.

Saksi lainnya Eri Santo (37) tahun warga Kecamatan Marancar Desa Sugi, juga membenarkan pemukulan karyawan dan pelemparan mobil perusahaan PT SAE, yang mengakibatkan 6 orang karyawan terluka dan satu unit mobil perusahaan rusak.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi-saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X