Realitasonline.id| TARUTUNG - Dua pengedar sabu, satu di antaranya asal Kota Tanjungbalai dan warga Siborong-borong Tapanuli Utara (Taput) saat transaksi jual beli diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Taput.
Keduanya ditangkap di sebuah tempat tersembunyi di Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong, Rabu (28/8/2024 ) sekira pukul 14.00 WIB, kata Kapolres Taput Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Walpon Baringbing.
Kedua pelaku adalah RDM (50) warga Tanjung Balai Utara dan ISS (41) warga Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.
Dari keduanya Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan bruto 24.02 gr, 1 buah karung, 2 buah potongan plastic warna hitam, 1 (Satu) lembar kertas, 2 buah handphone serta 1 unit sepeda motor vixion warna merah putih.
Sebut Kadis Humas Polres, keberhasilan petugas kepolisian meringkus keduanya atas informasi dari masyarakat.
Saat penangkapan krduanya sedang berada di suatu tempat dengan barang bukti sabu tersebut sudah di simpan didalam karung plastik menunggu pemesan yang sebelumnya sudah janjian.
Setelah mereka ditangkap lalu dilakukan interogasi dan mereka pun menunjukkan sabu tersebut kepada petugas,imbuh Walpon.
Keterangan RDM, dirinya lah membawa narkoba tersebut dari Tanjung Balai untuk diserahkan ke temanya ISS setelah sehari sebelum di hubungi karena ada yang memesan
Kamis pagi sekitar pukul 07.00 wib, diapun berangkat dari Tanjung Balai membawa narkoba dan bertemu dengan ISS sekira pukul 13.30 wib di tempat penangkapan.
Baca Juga: Diusung Massa Pendukung 4 Parpol, Paslon Wesly-Herlina Diantar Daftar ke KPU Siantar
Sambil santai menunggu pemesan, disitulah mereka berdua ditangkap sebelum pemesan narkoba tersebut tiba. Keduanya pun mengaku kalau hubungan mereka berdua sudah lama terjalin dalam hal bisnis narkoba.
RDM dan ISS masih diperiksa di ruangan unit narkoba Polres Taput untuk pengembangan asal usul narkoba serta siapa yang memesan, tutup Walpon.