Realitasonline.id - Batu Bara | Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara mengungkap aksi maling yang terjadi pada 28 Juli 2024 di Dusun Cempaka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi ini, tiga pria ditangkap dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pencurian ini dimulai ketika Sulia, seorang ibu rumah tangga melaporkan kehilangan tiga handphone dari rumahnya. Kejadian ini diketahui sekitar pukul 06.30 WIB, ketika Sulia menemukan jendela rumahnya dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp6.500.000. Mengidentifikasi kejanggalan, Sulia segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Indrapura.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar, segera melaksanakan penyelidikan.
Upaya ini membuahkan hasil ketika polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berada di rumahnya di Desa Aras. Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan FR (18) bersama satu unit handphone Vivo Y 17 S.
FR mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya bersama dua rekan lainnya.
Berdasarkan pengakuan ini, petugas kemudian melanjutkan operasi dan menangkap WMR (25) dan PDL (25). Kedua tersangka juga dibawa ke Polsek Indrapura untuk diinterogasi lebih lanjut.
Baca Juga: Inilah 18 Daerah Jadi Lokasi Singgah Kirab Api PON XXI 2024 di Sumut