"Dengan terpaksa petugas kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi masih dikatakan Bambang, pelaku mengaku sudah 16 kali melakukan aksi kejahatannya diantaranya di Kota Medan, Delisersang, Lubukpakam dan Tanjungmorawa.
Dari tangan pelaku juga turut disita sejumlah barang bukti diantaranya kunci T, Jaket warna hitam, sepedamotor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya sembari menambahkan saat ini petugas masih memburu rekan pelaku dan penadah barang hasil kejahatan. (TM)