Musda MABMI Kota Medan Ilegal, Langgar AD/ART, Kenapa?

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 17:41 WIB
Pengurus Carateker PD MABMI Kota Medan dipimpin Tarwiyah Hakim rapat kordinasi dan konsultasi dengan PW MABMI Sumut di kantor MABMI Jalan Brigjen Katamso Medan,18 September 2024.
Pengurus Carateker PD MABMI Kota Medan dipimpin Tarwiyah Hakim rapat kordinasi dan konsultasi dengan PW MABMI Sumut di kantor MABMI Jalan Brigjen Katamso Medan,18 September 2024.


Realitasonline.id - Medan | Ketua Careteker Pengurus Daerah Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PD MABMI) Kota Medan Tarwiyah Hakim menegaskan, pelaksanan Musyawarah Daerah (Musda) MABMI Kota Medan yang digelar 8 September 2024 tidak sah atau ilegal.

Penegakan tersebut disampaikan Tarwiyah Hakim usai rapat koordinasi dan konsultasi dengan Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) MABMI Sumut Aja Syahri di Kantor MABMI Sumut Jalan Brigjen Katamso Medan,Rabu (18/9/2024).

Penegasan Musda MABMI Kota Medan ilegal ini perlu disampaikan kepada publik karena melanggar AD/ART MABMI sekaligus mencegah terjadinya keresahan di kalangan MABMI.

 

Baca Juga: Inilah Para Pengurus SPS Sumut yang Dilantik, Ketua Farianda Ungkap Urgensi dan Peran Strategis Pers

 

Secara organisasi, PW MABMI sudah membentuk caretaker PD MABMI Kota Medan mengingat priodesasi PD MABMI Medan sudah berakhir, kata Tarwiyah.

Jadi pelaksanaan Musda MABMI Medan ilegal yang dihadiri oknum PW MABMI Sumut itu sudah mengangkangi AD/ART MABMI dan tidak bisa dibiarkan dan oknum PW MABMI Sumut yang menghadirinya harus ditindak tegas karena dapat menjadi preseden buruk bagi organisasi,ujar Tarwiyah didampingi pengurus careteker Rahmad Jamil,Tidar dan Sahran Samsudin.

Menurut Tarwiyah, saat ini pengurus caretaker sedang membahas konsolidasi PD MABMI Medan karena selama ini kepengurusan cabang (PC) MABMI se Kota Medan tidak terkonsolidasi secara baik.

Jamil menjelaskan terkait pelaksanaan Musda MABMI Kota Medan 8 September 2024 lalu.

 

Baca Juga: Nelayan Udang Kecepe Ditemukan Tewas Tenggelam di Perairan Belawan

 

Catateker PD MABMI Kota Medan diketuai Tarwiyah Hakim menyampaikan klarifikasi bahwa latar belakang diterbitkannya SK Carateker PD MABMI Kota Medan karena sudah habisnya periode PD MABMI Kota Medan sebelumnya yaitu periodesasi 2019-2023 dan belum terlaksananya Musda sehingga jarak antara periodesasi hampir 1 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X