Gagal Nyalip, Pria Ini Tembak Ban Mobil Orang Lain

photo author
- Minggu, 29 September 2024 | 15:37 WIB
Sunarwan, Koboi Jalanan yang Tembak Ban Mobil Pengendara Lain Berhasil Diamankan. (Foto: Instagram/@demakhariin)
Sunarwan, Koboi Jalanan yang Tembak Ban Mobil Pengendara Lain Berhasil Diamankan. (Foto: Instagram/@demakhariin)

Realitasonline.id-Demak | Seorang pria bernama Sunarwan (60) melakukan aksi koboi dengan menembak ban mobil Pajero Sport di Jalan Raya Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/9), sekitar pukul 13.00 WIB, setelah Sunarwan kesal karena tidak bisa menyalip saat terjadi penyempitan jalan akibat perbaikan.

Kepala Seksi Humas Polres Demak, AKP Jarno, mengonfirmasi kejadian tersebut. Sunarwan menggunakan mobilnya di bahu jalan, sementara korban berada di jalur yang benar.

Ketika tidak bisa menyalip akibat kemacetan, pelaku menjadi emosi dan mengeluarkan pistol jenis Glock yang mengandung peluru tajam, lalu menembak dua kali ke arah mobil korban.

Baca Juga: Petenis Kolombia Ini Menangkan Balapan Ajang MotoGP 3 di Sirkuit Mandalika

"Betul, ada kejadian penembakan di Jalan Raya Trengguli tadi siang. Pelaku dan korban masing-masing menggunakan mobil. Pelaku menggunakan senjata api karena kesal tidak bisa menyalip," ujar AKP Jarno dalam keterangannya di Polres Demak, Kamis (19/9).

Akibat tindakan tersebut, ban belakang mobil Pajero Sport milik korban bocor, dan ban depan pecah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun tindakan Sunarwan segera ditangani pihak berwajib.

Sunarwan merupakan warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal. Saat ini, polisi telah mengamankan senjata dan mobil yang digunakan dalam insiden tersebut sebagai barang bukti.

"Barang bukti yang kami amankan adalah senjata api jenis Glock dengan peluru tajam serta mobil pelaku," tambah AKP Jarno.

Baca Juga: Bawaslu Labura Ajak Semua Pihak Awasi Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Atas tindakan tersebut, Sunarwan dikenakan Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan yang diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang dapat dihukum dengan satu tahun penjara.

Aksi penembakan yang dilakukan Sunarwan ini mencerminkan perilaku road rage, yaitu perilaku agresif atau arogan yang ditunjukkan pengendara terhadap pengguna jalan lain.

Road rage sering kali dipicu oleh rasa frustrasi atau emosi berlebihan ketika di jalan, seperti yang terjadi pada Sunarwan yang merasa kesal tidak bisa menyalip kendaraan di depannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X