Realitasonline.id - Aceh Selatan | Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Aceh Selatan di Bakongan, musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika yang sudah ingkrah periode 2024, Rabu (9/10/2024).
Pemusnahan barang bukti yang haram itu, berlangsung dihalaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, yang dihadiri mewakili Kajari Aceh Selatan, Widi, mewakil Kepala PN Tapaktuan, Taufik, Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, Kepala BNN Aceh Selatan, Nuzulian, unsur Muspika Kecamatan Bakongan dan undangan lainnya.
Kacabjari Aceh Selatan,di Bakongan, Mohamad Rizky dalam sambutanya mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I pada hari ini Rabu (9/10/2024).
Baca Juga: 13 Hari Menghilang, Satlantas Abdya Tangkap Truk Tabrak Lari
Yakni, Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja sebanyak 338,3 gram, Narkotika golongan I bukan tanaman berupa Sabu, dengan jumlah keseluruhnya 0,28 gram.
Kemudian alat komonikasi berupa yakni, Handphone dalam dalam perkara tindak pidana Narkotika, satu buah toples tempat penyimpanan Narkotika Golongan I jenis Ganja, satu buah kotak korek api plasma elektrik warna hitam-silver, dan dua lembar kertas buku warna putih, katanya.