Realitasonline.id - Belawan | AD (19) seorang pria berdomisili di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang diamankan Polsek Hamparan Perak. Ia diduga menggelapkan sepeda motor Honda Vario milik Juanda warga Hamparan Perak.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, kepada wartawan, Jumat (18/10/2024) mengatakan, dugaan penggelapan tersebut dilakukan AD, pada 11 Oktober 2024 lalu, dengan modus meminjam sepeda motor korban untuk membeli suatu keperluan sehari-harinya, namun setelah itu, AD tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.
Baca Juga: Diadukan Masyarakat, Polrestabes Medan Gerebek dan Bakar Barak Narkoba, 3 Orang Diamankan
Menyikapi laporan pengaduan korban, sejumlah petugas Polsek Hamparan Perak segera melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AD, pada salah satu lokasi di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak.
Menurut pihak Polsek Hamparan Perak, setelah dilakukan pemeriksaan, AD mengakui perbuatannya, dan telah menjual sepeda motor korban kepada orang lain yang tidak dikenalnya dengan harga Rp1,6 juta.
Baca Juga: Pelaku Kejahatan Kian Merajalela, Polrestabes Medan Tangkap Sejumlah Maling, 2 Pelaku Ditembak
Guna pengusutan lanjut, AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Hamparan Perak. (TM)