"Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yakni Community Protector yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut," imbuhnya.
Ditegaskan Zamroni, bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran Kepabean dan Cukai.
"Kami mengharapkan dukungan kerjasama masyarakat dengan memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang impor ilegal," tegasnya. (IW)