Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:02 WIB
Bea Cukai Kualanamu musnahkan barang impor ilegal hasil tegahan negara periode Januari-Juli 2024, bertempat di Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan Kecamatan Beringin Deli Serdang, Rabu (23/10/2024).
Bea Cukai Kualanamu musnahkan barang impor ilegal hasil tegahan negara periode Januari-Juli 2024, bertempat di Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan Kecamatan Beringin Deli Serdang, Rabu (23/10/2024).

"Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yakni Community Protector yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu 2024, IKWI Sumut akan Selenggarakan Berbagai Perlombaan, Ketua PWI Farianda: Mari Kita Semarakkan!

 

Ditegaskan Zamroni, bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran Kepabean dan Cukai.

"Kami mengharapkan dukungan kerjasama masyarakat dengan memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang impor ilegal," tegasnya. (IW)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X