Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:02 WIB
Bea Cukai Kualanamu musnahkan barang impor ilegal hasil tegahan negara periode Januari-Juli 2024, bertempat di Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan Kecamatan Beringin Deli Serdang, Rabu (23/10/2024).
Bea Cukai Kualanamu musnahkan barang impor ilegal hasil tegahan negara periode Januari-Juli 2024, bertempat di Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan Kecamatan Beringin Deli Serdang, Rabu (23/10/2024).

Realitasonline.id - Deli Serdang | Bea Cukai Kualanamu memusnahkan ribuan barang impor ilegal hasil tegahan negara senilai ratusan juta rupiah bertempat di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Jalan Dusun Lestari, Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Rabu (23/10/2024).

Pemusnahan dilakukan melibatkan instansi terkait terdiri dari, Satuan Pelayanan Kualanamu, Bea Cukai Kualanamu, Balai Karantina dan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sejumlah 1.662 Item.

Kepada wartawan Kepala Bea Cukai Kualanamu Moh. Zamroni mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan BMMN Eks tegahan pada periode Januari - Juli 2024.

Baca Juga: Paslon Wali Kota Binjai Amir Hamzah - Hasanul Jihadi Janji Tingkatkan Kesehatan Gratis, Cukup dengan KTP

 

"Barang yang dimusnahkan tersebut merupaka BMMN yang berasal dari hasil penegahan Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya," terangnya.

 

 

Pantauan Realitasonline.id, pemusnahan BMMN ini dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam sarana pemusnahan (incinerator) milik Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara sampai barang hasil penegahan dan penindakan itu hancur terbakar dan tidak mempunyai nilai ekonomis.

 

Baca Juga: Kembangkan Skill untuk Dunia Kerja, 500 Mahasiswa Ikuti Program Telkom Digistar Class 2024

 

"Jenis barang yang dimusnahkan berupa, produk makanan dan minuman, pakaian bekas, produk pertanian, makanan hewan, alat komunikasi, suplemen, obat-obatan, kosmetik dan berbagai macam barang lainnya yang kewajiban Kepabeanannya tidak terselesaikan", ungkap Zamroni.

Kata Zamroni, akumulasi nilai barang dari BMMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp140.360.500'-

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X