"Upaya mediasi pertama kali tersangka itu bersama kepala sekolah, ia mengakui perbuatannya, kami sampaikan kami butuh waktu," tegas Aipda Wibowo kepada wartawan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Soal Uang Damai Rp50 Juta
Supriyani disebut pernah dimintai uang damai Rp50 juta oleh pihak keluarga MC.
Permintaan uang damai itu terjadi sebelum guru honorer di Konawe Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengaku pihaknya sudah bertemu dengan Supriyani.
Abdul Halim menuturkan, Supriyani sempat dimediasi oleh kepala desa setempat namun orang tua MC ingin adanya uang damai.
"Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani yang dimediasi Pak Desa, siap bersaksi, dia (Pak Desa) akan damaikan persoalan ini," ujarnya kepada wartawan, pada Senin, 21 Oktober 2024.
"Pertama, dia (Supriyani) harus membayar uang damai Rp50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru," terang Abdul Halim.
Ketua PGRI Sultra itu mengaku prihatin terhadap Supriyani hingga dimintai uang damai Rp50 juta, terlebih kondisi ekonominya yang dinilai berkecukupan.
"Yang kasihan, dia hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau diminta Rp50 juta saya tidak habis pikir," ungkap Abdul Halim.
Baca Juga: Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel Sita 700 Gram Ganja Dari Rumah Pengedar
Terkait pernyataannya itu, Abdul Halim menegaskan dirinya tidak melakukan fitnah atau kebohongan.
"Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia diminta Rp50 juta, jadi ada unsur kriminalisasi," tandasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Aipda Wibowo yang dituduh meminta uang damai kepada terduga pelaku angkat bicara.
Ayah dari terduga korban itu membantah dirinya meminta uang damai sebesar Rp50 juta dalam kasus yang melibatkan guru honorer di Konawe Selatan itu.