2 Warga di Selambo Deli Serdang Tewas Akibat Konflik Agraria, Polisi Bekuk 11 Pelaku

photo author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:02 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, memberi penjelasan penangkapan penyetang warga Selambo di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/10/2024).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, memberi penjelasan penangkapan penyetang warga Selambo di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/10/2024).

Realitasonline.id - Medan | Tidak butuh waktu lama dalam mengungkap kasus kerusuhan di Jalan Selambo Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. Dalam kerusuhan itu dua orang meninggal dunia. Polisi membekuk 11 orang pelaku dan 3 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Peristiwa ini merupakan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan meninggal dunia," tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (25/10/2024).

Hasil otopsi menunjukkan kedua korban, Bungaran Samosir (51) dan Adam Djhorgi (27), meninggal dunia akibat luka-luka yang diderita.

 

Baca Juga: Kawasaki KLR 650: Petualangan Tak Terbatas dengan Keandalan Tinggi

 

"Bungaran Samosir meninggal karena luka bacok, sedangkan Adam tewas akibat luka tembak di bagian dada," terang Kapolda di Mapolrestabes Medan.

Dari hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh Polrestabes Medan, pelaku utama dalam peristiwa ini adalah anggota geng motor Neleng.

 

Baca Juga: Ducati Scrambler Icon: Gaya Klasik dengan Sentuhan Modern

Sebanyak 11 orang telah berhasil ditangkap, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Para pelaku ini melakukan penyerangan secara bersama-sama. Yang menjadi ketua geng motor Neleng adalah MTA, seorang warga binaan yang masih dalam masa pemeriksaan bersyarat," ungkap Kapolda.

Dari hasil tes urine, Kapolda menegaskan bahwa sebagian besar pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis inex.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X