Kasus KDRT Terhadap Cut Intan, Armor Toreador Jalani Sidang Tertutup

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 06:45 WIB
Tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador tiba di PN Cibinong, Kabupaten Bogor untuk menjalani sidang perdana, Senin, 28 Oktober 2024. (Erwin)
Tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador tiba di PN Cibinong, Kabupaten Bogor untuk menjalani sidang perdana, Senin, 28 Oktober 2024. (Erwin)

Realitasonline.id-Bogor | Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador, pria berusia 25 tahun yang didakwa atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang berusia 23 tahun.

Sidang ini berlangsung secara tertutup pada Senin (28/10) untuk menjaga privasi kedua belah pihak.

Armor Toreador hadir dalam ruang sidang Harifin Tumpa di PN Cibinong dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah. Saat memasuki ruangan, ia tidak memberikan komentar kepada awak media yang meliput jalannya persidangan.

Pengadilan memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup, kebijakan yang umum diterapkan dalam perkara KDRT guna melindungi hak-hak pribadi baik dari korban maupun terdakwa. 

Baca Juga: Ratusan Ha Wilayah Tapsel Mengandung Emas Bergeser ke Tapteng, Mantan Bupati Syahrul Minta Paslon Nomor 1 Kembalikan Kedaulatan Tapsel

Cut Intan Nabila turut hadir dalam persidangan, namun belum ada keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya selama sidang perdana.

Dalam pernyataan sebelumnya, Armor Toreador menyampaikan permohonan maaf kepada Cut Intan Nabila dan menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum tanpa mengajukan praperadilan atau restorative justice.

Ia menyatakan bahwa dirinya ikhlas menerima konsekuensi atas tindakan yang didakwakan padanya sesuai dengan keputusan pengadilan yang akan dijatuhkan. 

"Saya tidak mengajukan restorative justice atau praperadilan. Insyaallah saya ikhlas menerima konsekuensi dari perbuatan yang telah saya lakukan," ujarnya.

Baca Juga: Demi Konten Viral, Seorang Remaja Terluka Parah Akibat Tersambar Kereta

Armor Toreador dihadapkan pada dakwaan berlapis yang mencakup pelanggaran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Berlapisnya dakwaan ini meningkatkan ancaman hukuman yang akan diterima terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia. 

Langkah hukum ini diambil sebagai wujud komitmen penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT dan menekan angka kekerasan serupa di masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X