Polresta Bogor Tangkap 23 Pengedar Narkoba

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:10 WIB
Aparat Polresta Bogor Kota menggiring para tersangka terkait narkotika digiring di Polresta.
Aparat Polresta Bogor Kota menggiring para tersangka terkait narkotika digiring di Polresta.

Realitasonline.id-Bogor |Sebanyak 23 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota dalam operasi yang dilakukan sepanjang 17 September hingga 22 Oktober 2024.

Penangkapan ini mencakup berbagai kasus, mulai dari kepemilikan hingga pengedaran sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu. Barang bukti dengan total ratusan gram narkotika berhasil disita.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan 23 tersangka.

"Selama kurun waktu dari 17 September sampai 22 Oktober, kami mengamankan sebanyak 23 tersangka dari berbagai kasus, baik itu kepemilikan sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan juga obat keras tertentu," ujar Bismo.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Tuntut Poldasu Usut Otak Pelaku Penyerangan di Desa Selambo Deli Serdang

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai jenis narkoba dengan jumlah yang signifikan. Di antaranya, 96,31 gram sabu, 36,51 gram ganja, 870,27 gram tembakau sintetis, dan 1.061 butir obat keras tertentu.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dari tangan para tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba.

"Barang bukti yang kita amankan meliputi sabu 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis 870,27 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 1.061 butir," kata Eka.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan bandar besar atau pemasok dari jaringan tersebut.

Baca Juga: Polisi Periksa Jefri Nichol, Diduga Terlibat Pengeroyokan

Dari total 23 tersangka yang diamankan, 11 di antaranya terkait dengan kasus sabu. Dua dari 11 tersangka tersebut diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam kasus narkoba.

Kapolresta Bogor Kota menyebutkan bahwa tersangka RH (37) dan IM (34) sebelumnya pernah dihukum atas kasus narkoba. 

"Tersangka RH diputus oleh Pengadilan Negeri Depok pada 2018 dengan hukuman 4 tahun 2 bulan dan keluar pada 2022. Sedangkan IM, pada tahun 2017 divonis 4 tahun oleh PN Bandung dan bebas pada 2021 atas kasus kepemilikan ganja," jelas Bismo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X