Setelah Berhasil Ditangkap di Jepang, Selebgram Alnaura Tiba di Palembang

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 07:05 WIB
Kronologi Penangkapan Alnaura Karima Pramesti: Selebgram Palembang Terkait Kasus Penipuan Investasi (Tangkapan Layar YouTube detikcom)
Kronologi Penangkapan Alnaura Karima Pramesti: Selebgram Palembang Terkait Kasus Penipuan Investasi (Tangkapan Layar YouTube detikcom)

Realitasonline.id-PalembangSelebgram Alnaura Karima Pramesti, yang dikenal dengan nama Naura, telah tiba di Palembang setelah berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jepang

Naura akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun akibat tindak pidana penipuan yang dilakukannya terkait investasi bisnis pakaian. 

Penangkapan ini dilakukan setelah Interpol mengeluarkan red notice terhadapnya pada 31 Januari 2024, sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang panjang.

Kasus Alnaura bermula pada tahun 2021, ketika ia menawarkan investasi dengan janji keuntungan 9 persen per bulan dari bisnis pakaiannya.

Baca Juga: Gus Irawan Pasaribu Terima Keluhan soal Jalan Rusak yang Tak Pernah Dibangun, 3 Anggota DPRD Tapsel singgung soal Silpa

Namun, investasi tersebut ternyata merupakan penipuan yang merugikan banyak orang. Pada 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang memutuskan bahwa Naura bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Dia kemudian dijatuhi hukuman, tetapi kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Pengadilan Tinggi Sumsel mengeluarkan putusan pada 31 Mei 2022 yang berbeda dari keputusan sebelumnya, membebaskan Alnaura dari semua tuduhan.

"Amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan," kata Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam keterangan tertulis pada Sabtu (26/10).

Baca Juga: Ratusan Ha Wilayah Tapsel Mengandung Emas Bergeser ke Tapteng, Mantan Bupati Syahrul Minta Paslon Nomor 1 Kembalikan Kedaulatan Tapsel

Dengan putusan ini, Naura pun dibebaskan dari rumah tahanan Merdeka Palembang. Namun, proses hukum tidak berhenti di situ. Jaksa penuntut umum merasa putusan tersebut tidak tepat dan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 16 Juni 2022.

Pada 9 November 2022, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa Alnaura bersalah dan terbukti melakukan penipuan, menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

Setelah putusan tersebut, jaksa penuntut umum menerbitkan surat perintah eksekusi dan memanggil Naura untuk hadir pada 3 dan 19 Desember 2022, serta 2 Januari 2023.

Sayangnya, Naura tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, yang mengakibatkan pihak kejaksaan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk mencarinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X