Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Personel Polres Padangsidimpuan melalui Polsek Batunadua mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka AHD (21), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang,Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Informasi dihimpun di Polres Padangsidimpuan, Jumat (15/11/2024) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat personil Polsek Batunadua menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka.
Atas informasi itu, personol Polsek melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan, petugas melihat seorang tersangka dengan gerak gerik mencurigakan yang duduk diatas jok sepeda motor sedang menunggu seseorang.
Baca Juga: Cabjari Aceh Selatan di Bakongan, Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Segini Banyaknya
Kemudian petugas menghampiri tersangka sembari melakukan penangkapan dan penggeledahan, namun tersangka berusaha melarikan diri dan membuat sesuatu benda ke jalan raya.
Berkat kesiapsiagaan personil, tersangka berhasil diamankan dan disuruh mengambil benda yang dibuang tersangka. Saat benda diperiksa ternyata berisi narkoba jenis sabu yang beratnya sekira 0,31 gram yang dibungkus dalam 2 bungkus plastik klip transparan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang yang ia tidak kenal namun beralamat di Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Narkoba Marak di Aceh Selatan, Ratusan Keuchik dan Ketua Pemuda Diberi Pembekalan Bahaya Narkotika
Kemudian untuk mencari barang bukti lainnya, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Di rumah tersangka petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram bersama barang bukti lainnya seperti, plastik klip transparan kosong dari dalam lemari pakaian tersangka dan satu unit timbangan elektrik warna abu-abu.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti yang disita dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Kejari Siantar Musnahkan Narkotika dan 97.660 Batang Rokok Ilegal
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Batunadua AKP T. Saragih, membenarkan penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“ Kini tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Padangsidimpuan, " tegas Kapolsek. (RI)