Polres Padangsidimpuan Mediasi Kasus Pencurian Alpukat, Seorang Pelaku Tersandung Narkoba

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 21:07 WIB
Polres Padangsidimpuan berhasil menyelesaikan kasus pencurian ringan buah alpukat melalui pendekatan Restorative Justice ( Realitasonline.id/Riswandy)
Polres Padangsidimpuan berhasil menyelesaikan kasus pencurian ringan buah alpukat melalui pendekatan Restorative Justice ( Realitasonline.id/Riswandy)

 

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan berhasil menyelesaikan kasus pencurian ringan buah alpukat melalui pendekatan Restorative Justice, yang berlangsung di Ruang Mediasi Polres Padangsidimpuan, Senin (18/11/2024).

Mediasi dipimpin Pawas AKP H. Naibaho, SH, dihadiri KBO Sat Reskrim Ipda P. Matondang, Kanit SPKT Aiptu Timbul Harahap, Penyidik Pembantu Aiptu. Dahron Harahap, Bhabinkamtibmas Aiptu. K. Hasibuan, serta sejumlah pihak, termasuk perwakilan pelaku, korban dan tokoh masyarakat.

Dalam mediasi, disepakati bahwa perkara pencurian ini diselesaikan secara kekeluargaan. Semua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari dan berkomitmen mencegah kejadian serupa di masa depan.

Baca Juga: 7 Orang Diduga Terlibat Jaringan Mafia Pencurian Sawit Ditangkap Polda Sumut

Namun, salah satu keluarga pelaku, Lobe, yang merupakan abang dari RS alias Gayus, menyatakan akan melaporkan dugaan penganiayaan terhadap adiknya ke POM TNI AD. Lobe menduga penganiayaan dilakukan oleh oknum tertentu saat para pelaku diamankan.

Sebagai tindak lanjut dari mediasi tersebut, pelaku RS alias alias Gayus diserahkan ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait temuan narkotika jrnis sabu dalam ponsel pelaku dan proses hukum atas dugaan kepemilikan narkotika akan tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna melalui Pawas AKP H. Naibaho, menjelaskan, dasar pelaksanaan mediasi atas pengaduan masyarakat Desa Aek Tuhul, tentang telah diamankan pelaku diduga pencurian buah alpukat dan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 08 tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.

Baca Juga: Heboh Pencurian Bersenjata di Toko, Polres Batu Bara Ciduk Pelaku di Rumah Makan

Disebutkannya, kasus bermula dari laporan masyarakat Desa Aek Tuhul, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, tentang empat pria yang diduga mencuri buah alpukat milik korban Mourini Audela Siregar pada Minggu (17/11/2024), sekira pukul 03.30 Wib oleh 4 pelaku masing-masing, RS alias Gayus, AL, OJR dan KG dan keempat pelaku, diamankan oleh warga setempat sebelum petugas tiba di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, dari salah satu pelaku, RS alias Gayus, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu yang disimpan dalam ponselnya.

Petugas kemudian membawa para pelaku ke Polres Padangsidimpuan untuk diinterogasi dan memberikan pengobatan kepada mereka yang mengalami luka akibat diamuk massa.

Baca Juga: Terekam Kamera CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Galang Ketagihan

Hasil interogasi, dua dari empat terduga pelaku yakni RS alias Gayus dan AL mengakui perbuatan mereka mencuri alpukat milik korban. Namun, dua lainnya, OJR dan KH menyatakan bahwa mereka hanya kebetulan berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam pencurian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X