" Kami berharap mediasi ini menjadi pelajaran bersama untuk menjaga kedamaian dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Desa Aek Tuhul dan kami terus mengedepankan pendekatan Restorative Justice untuk menciptakan harmoni di masyarakat, namun proses hukum akan tetap dijalankan untuk kasus terkait penyalahgunaan narkotika, " tutup AKP H. Naibaho. (RI)