Terduga Manipulasi Penerbitan Faktur Pajak, SJH kini Diserahkan DJP Sumut I ke Kejaksaan Deli Serdang

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 08:12 WIB
SJH, tersangka kasus manipulasi penerbitan faktur pajak diserahkan ke Kejaksaan Deli Serdang. (Realitasonline.id/Dok)
SJH, tersangka kasus manipulasi penerbitan faktur pajak diserahkan ke Kejaksaan Deli Serdang. (Realitasonline.id/Dok)

Kasus tindak pidana di bidang perpajakan menganut prinsip ultimum remedium, dimana hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Tersangka atau terdakwa memiliki peluang penghentian penyidikan atau penuntutan, jika membayar seluruh kerugian negara ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mendukung pembangunan bangsa.(HZD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X