Baca Juga: Cuman Perkara Password HP, Istri di Bengkulu Dihabisi Suaminya
Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan fisik yang berakhir tragis di jalan raya. Ade Ary Syam menyatakan bahwa tindakan YTZ yang melampiaskan kekesalannya dengan memukul korban tidak dapat dibenarkan, meskipun kejadian ini diawali oleh kecelakaan lalu lintas.
"Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ujarnya.