Realitasonline.id - Taput | Komisioner Bawaslu Taput siap mengawal proses pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 27 Nopember 2024. Pengawasan itu juga memastikan pemilih yang sudah memenuhi persyaratan jangan sampai hak pilihnya hilang sesuai dengan PKPU no 17 tahun 2024.
Selain itu juga penegasan kembali dan klarifikasi tentang beredarnya pemberitaan di media massa mengenai syarat pemilih dapat menggunakan identitas lain selain KTP dan Biodata Kependudukan yang dikeluarkan Dukcapil.
"Perlu kami sampaikan bahwa pernyataan itu sebenarnya adalah pertanyaan Bawaslu Taput waktu rapat persiapan pemungutan dan perhitungan suara di KPU Taput," kata Ketua Bawaslu Kopman Pasaribu, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Warga Bakar Kandang Peternakan Ayam di Serang Banten
Saat rapat kordinasi pihaknya mempertanyakan apakah pemilih dapat menggunakan identitas kependudukan lain selain KTP dan Biodata Kependudukan yang dikeluarkan Dukcapil.
"Karena memang itu menjadi pertanyaan banyak orang waktu ketika hendak mencoblos," ujar Kopman.
Ketua Bawaslu Taput, Kopman kembali menegaskan kepada jajarannya Panwascam, PKD dan pengawas TPS , KPU Taput sudah menyampaikan secara resmi bahwa pemilih wajib membawa KTP elektronik atau bio data kependudukan yang dikeluarkan Dukcatpil.
"Tidak diperbolehkan membawa identitas lain selain yang KTP elektronik dan bio data kependudukan dari Dukcatpil," tambahnya.
Baca Juga: Ribuan Ayam Mati Gosong usai Kebakaran Kandang Ayam di Serang Banten
Kopman kembali meminta Seluruh jajaran Bawaslu Taput, Panwascam, PKD dan PTPS untuk mempedomani syarat pemilih wajib membawa KTP elektronik atau bio data kependudukan dari Dukcatpil.
"Tidak boleh membawa kartu keluarga ataupun yang lainnya selain yang kita sebut tadi," pungkasnya.