Baca Juga: Bandara Kualanamu Sediakan Layanan E-FA, Fungsinya untuk Hal ini
Di sisi pencegahan, Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran 1.500 situs judi daring sepanjang tahun 2024 dan terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi serta memutus akses ke situs-situs baru.
Penindakan hukum atau strategi refresif tetap menjadi fokus utama dalam menangani pelaku perjudian online.
“Kami bertindak dengan prinsip prediktif, responsif, dan transparansi berkeadilan. Hal ini untuk memastikan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku sekaligus memberikan efek jera,” tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi. (TM)