Realitasonline.id-Surabaya | Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin pengungkapan produk keramik ilegal senilai Rp9,8 miliar di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (3/12).
Barang-barang tersebut meliputi 16 ribu karton keramik lantai impor senilai Rp5 miliar dan 610 ribu unit alat makan dan minum keramik berupa cangkir dan mug senilai Rp4,8 miliar.
Barang-barang tersebut diduga melanggar ketentuan impor karena tidak sesuai dokumen perizinan.
Keramik lantai diduga menyimpang dari dokumen impor, sementara alat makan dan minum keramik diduga tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) maupun Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca Juga: Vadel Badjideh Ngamuk Mukanya Diganti Pakai Gambar Monyet saat jadi Model Video Klip Band Radja
Budi Santoso menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Barang bukti kini telah diamankan oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya dan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
"Pengungkapan ini bertujuan melindungi konsumen dari dampak produk yang tidak sesuai standar serta menjaga industri dalam negeri dari ancaman barang ilegal," ujar Budi dalam rilis resminya.
Temuan ini diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Selain itu, impor ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021.
Baca Juga: Bercita-cita Jadi Pengajar Bahasa Inggris, Kedutaan Amerika Serikat Buka Beasiswa Bagi Pelajar
Budi menegaskan bahwa pengawasan menyeluruh akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang masuk ke Indonesia memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan keselamatan.
"Maraknya peredaran produk keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi merugikan konsumen dari berbagai aspek, termasuk kesehatan. Selain itu, kondisi ini juga mengancam keberlangsungan industri dalam negeri," katanya.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Putu Jayandanu Putra, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang.