Realitasonline.id - MEDAN | Empat buronan yang terlibat dalam jaringan Narkotika di Kota Tanjung Balai Sumatera Utara terus diburu Polda Sumut.
Pengungkapan kasus narkoba ini sempat menghebohkan, karena Polisi menyita 117 kilogram sabu dan 20 bungkus ekstasi pada Sabtu 27 April 2024 silam.
Empat buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah S alias Andi sebagai terduga otak jaringan, dan P alias Kamput, serta T dan Ir.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan F melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan komitmen pihaknya untuk memutus rantai peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, pengguna, pengedar, hingga bandarnya. Polisi bertindak tegas,” tergas Hadi, Jumat (17/1/2025) sore.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu dini hari 27 April 2024.
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan pria mencurigakan menggunakan becak bermotor di Jalan Rel Kereta Api Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai.
Namun, pria tersebut melarikan diri saat hendak ditangkap, dan meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi.
Dalam pengembangan kasus, Polisi menangkap beberapa jaringan. Pada 30 April 2024, I alias Iwan Lomak ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Durian Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Kemudian pada 1 Mei 2024, dua tersangka lainnya yakni S alias Bang Le dan PS alias Panji diamankan di Home Stay Vostel Porsea Kabupaten Toba.
Namun, empat orang lainnya melarikan diri. Polisi telah menetapkan status DPO terhadap keempat buronan tersebut.
Kombes Hadi memastikan segala upaya akan dilakukan untuk menangkap mereka.
“Polisi sudah mengantongi identitas dan jejak para buron ini. Tidak ada tempat aman bagi mereka atau menyerahkan diri,” tegasnya.