"Anehnya lagi, seharusnya Koptu HB tidak dipindahkan karena permasalahan ini sedari awal dikait-kaitkan dengannya dan juga diketahui publik khususnya warga Karo. Serta pimpinan Koptu HB juga mengetahui jika yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi saat di Kepolisian. Aneh jika di saat hendak dipanggil dipersidangan Koptu HB dipindahtugaskan," katanya lagi.
LBH Medan menduga adanya kekhawatiran Koptu HB dalam menghadiri persidangan tersebut. Kata Irvan, jika khwatiran tersebut semakin terlihat dengan banyaknya media baik TV, cetak dan online yang sudah menunggu kehadiran Koptu HB di Persidangan.
"Perlu diketahui, sebelumnya pada sidang awal kasus a quo segera tegas dan jelas jika Bebas Ginting ala Bulang menyatakan dalam persidangan melaui PH nya 'Jika ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini', dan menegaskan adanya keterlibatan Bukit/ HB," beber Irvan.
Tidak itu saja, berjalannya waktu sidang lanjut pada 3 Februari 2025 yang menghadirkan empat saksi secara mengejutkan dan menegaskan jika Lokasi judi yang sebelumnya diberitakan Rico secara berulang- ulang adalah milik Koptu HB.
Kemudian Keempat saksi juga menerangkan secara tegas bahwasanya Bebas Ginting merupakan tangan kanan/ anggota Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judinya.
"Secara jelas terungkap fakta saat rekonstruksi dan berkas rekonstruksi jika Koptu HB memerintahkan Bebas Ginting als Bulang untuk meminta Rico menghapus Postingannya terkait Koptu HB dan lokasi judinya," katanya.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan menduga kuat jika adanya keterlibatan Koptu HB dalam kasus Wartawan Rico. Irvan mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan bagi POMDAM I/BB untuk tidak menindaklanjuti laporan Eva yang merupakan anak korban terhadap Koptu HB.