PN Kabanjahe Kembali Sidangkan Kasus Tewasnya Satu Keluarga Wartawan, Dugaan Kuat LBH Medan Ada Pembunuhan Berencana Libatkan Oknum TNI

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 15:48 WIB
Keempat saksi ini menerangkan secara tegas bahwasanya ketiga Terdakwa merupakan anggota Oknum TNI Koptu HB.
Keempat saksi ini menerangkan secara tegas bahwasanya ketiga Terdakwa merupakan anggota Oknum TNI Koptu HB.

 

Realitasonline.id - Medan | Sidang lanjutan dugaan tindak pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak dan cucunya kembali digelar di PN Kabanjahe belum lama ini. Adapun sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi tambahan dari JPU sebanyak 4 orang di antaranya saksi PT (masyarakat), AS, saksi VS, dan saksi KS (Wartawan)

Keempat saksi ini menerangkan secara tegas bahwasanya ketiga Terdakwa merupakan anggota Oknum TNI Koptu HB.

Dua orang di antara empat saksi tersebut menyebutkan secara jelas dan tegas jika Bebas Ginting als. Bulang merupakan tangan Kanan (Orang Kepercayaan) Koptu HB. Kemudian saksi menjelaskan jika Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi yang sebelumnya secara berulang- ulang diberikan alm. Rico.

Baca Juga: Warga Adukan Prostitusi Merajalela di Tanjung Sari, Ketua Komisi 1 DPRD Medan Desak Polisi dan Satpol PP Tindak Tegas

 

Bahkan saksi juga menerangkan jika Bulang bertugas sebagai pengawas atau untuk mengamankan lapak-lapak judi tersebut dari Ormas dan wartawan di Kabanjahe.

Saksi juga menerangkan jika dua terdakwa lainnya yaitu Yunus dan Rudi merupakan anggota dari Terdakwa Bebas Ginting ala Bulang.

Dalam kesaksiannya, saksi PT menyebutkan jika ia juga merupakan anggota dari Terdakwa Bebas Ginting yang pada tanggal 23 Juni 2024 diperintahkan untuk melakukan survey terkait lokasi rumah dari korban RSP.

Terkait perintah tersebut kemudian saksi PT mengecek dan mengkonfirmasi pada warga yang tinggal disekitar rumah korban. Lalu saksi PT melapor kerjanya ke terdakwa Bebas Ginting jika rumah tersebut merupakan rumah Rico.

Baca Juga: HPN 2025 Banjarmasin Kalsel, Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kita Juga Punya Kewajiban Mengkritisi Setiap Kebijakan

 

Kemudian secara tegas saksi VS menyampaikan jika alm. Rico 3 hari sebelum kejadian sempat mengatakan ingin membawa keluarganya ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan dan hal ini terjadi setelah Koptu HB mendatangi langsung alm. RSP dan bicara berdua (empat mata).

Pasca pemeriksa pemeriksan VS, jaksa kemudian menghadirkan Saksi AS adapun keterangannya mengatakan jika ialah orang yang mengantar Alm. Rico kerumahnya pada 23.30 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X