Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana sudah hampir 6 bulan berjalan kasus ini, Ketiga Terdakwa Bebas Ginting, Rudi dan Selawang belum di Periksa sama sekali oleh penyidik POMDAM I/BB. Bahkan Pomdam belum menindak lanjuti 7 bukti yang telah dihadirkan eva.
"LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM sebelumnya telah menyampaikan jika keterangan Koptu HB penuh dengan kebohongan dan diduga memberikan keterangan Palsu," pungkasnya.