2 Pria Diringkus Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 18:11 WIB
Dua tersangka diringkus Polisi di Padangsidimpuan, diduga terlibat peredaran narkoba.(Realitasonline.id - Ist)
Dua tersangka diringkus Polisi di Padangsidimpuan, diduga terlibat peredaran narkoba.(Realitasonline.id - Ist)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan dua pria dewasa dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Jalan Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Senin (7/4/2025).

Kedua pria yang diamankan masing-nasing PT alias Gayus (38) dan IAL (42), keduanya warga Jalan Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Informasi dihimpun di Polres Padangsidimpuan, Jumat (12/4/2025) menyebutkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba jenis sabu di rumah tersangka PT alias Gayus

Baca Juga: Rasakan Kemudahan Layanan Kantah Terbatas saat Libur Lebaran, Begini Respons Warga

Dalam penggerebekan yang didampingi oleh Kepala Lingkungan 2, Ahmad Tanaim Siregar, petugas menemukan kedua tersangka berada di dalam kamar dan dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

Selain mengamankan kedua tersangka, sejumlah barang bukti juga di sita dari tersangka TP alias Gayus, yakni 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram, satu bungkus plastik klip kosong, 42 linting ganja seberat bruto 81,71 gram dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Sementara dari tersangka IAL petugas menyita barang bukti satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Beat warna biru dan uang tunai sebesar Rp 129 ribu.

Saat diinterogasi, tersangka PT alias Gayus mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ZEH (DPO), namun saat petugas melakukan pengejaran ke rumah ZEH, yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Baca Juga: Terima Audiensi GRIB, Bupati Langkat Tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk Kesejahteraan Rakyat

 

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lainnya yang terlibat.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K. Sinaga membenarkan penangkapan kedua terduga penyalahgunaan natkotika jenis ganja dan sabu

"Dari hasil pemeriksaan awal berupa pemeriksaan tes urine menyebutkan tersangka PT alias Gayus positif mengonsumsi THC (ganja), sementara tersangka IAL positif mengkonsumsi Amphetamine (sabu)" terang Kasi Humas. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X