Realitasonline.id - Jawa Tengah | Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Ossy Dermawan menyerahkan sertifikat tanah kepada Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu Kudus Jawa Tengah, yang telah berdiri sejak tahun 1853.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan dalam rangkaian acara Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, kemarin
Wamen Ossy menegaskan pentingnya status hukum yang jelas bagi rumah ibadah sebagai pusat pembinaan moral masyarakat.
Baca Juga: Pemko Padangsidimpuan Matangkan Persiapan Pemberangkatan Jamaah Haji 2025 Kloter 13
Penyerahan serifikat tersebut menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum bagi rumah-rumah ibadah, khususnya yang telah lama berdiri namun belum memiliki legalitas atas tanahnya.
"Saya percaya rumah ibadah bukan hanya tempat berdoa, tapi juga pusat pembinaan moral masyarakat. Karena itu, status tanahnya harus jelas dan dilindungi negara, " tegasnya.
Menurutnya, program sertifikasi rumah ibadah merupakan bagian dari agenda prioritas nasional untuk mewujudkan keadilan agraria di seluruh sektor masyarakat.
Baca Juga: Ikuti Manasik Haji, 337 Jemaah Calhaj Asahan Akan Diberangkatkan
"Pemerintah mendorong seluruh pengelola rumah ibadah yang belum memiliki sertipikat tanah untuk segera mengurus legalitasnya, " ungkap Ossy
Pendeta Slamet Suharyanto dari GITJ Kayuapu mengungkapkan rasa syukurnya atas legalitas yang kini dimiliki oleh gerejanya.
Sertipfikat tanah ini, menurutnya, membawa rasa aman bagi seluruh jemaat dalam menjalankan ibadah.
Ia juga mengenang sejarah panjang gereja tersebut yang dibangun oleh seorang penginjil dari Jombang bersama warga lokal sebelum kemerdekaan.
"Saat kami beribadah dan menjalankan pekerjaan rohani, jika status tanah belum jelas, kami merasa was-was dan khawatir. Tapi dengan adanya sertifikat ini, kami merasa yakin, damai, dan aman," ujar Pendeta Slamet.
Ia juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus selama proses penyertifikatan.