Realitasonline.id - Medan | Petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit AKBP Dr. Parulian Samosir menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, setelah ditemukan di rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan para calon PMI terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).
“Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan,” kata Kombes Sumaryono, Sabtu (17/5/2025).
Ia menyebut pengungkapan ini dilakukan, Jumat (16/5), setelah pihaknya mendapat informasi soal pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim TPPO Ditreskrimum langsung menuju lokasi dan menemukan para korban.
Polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MF, K, dan HR diduga sebagai agen pengiriman. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Hasil penyelidikan mengungkap para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 5,7 juta) per bulan. Untuk keberangkatan, mereka diminta membayar Rp 5 juta per orang kepada agen.
Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
“Mereka membayar Rp 5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,” ungkap Sumaryono.
Sebelum dikirim, para korban lebih dulu ditampung di Deli Serdang setelah datang dari daerah asal. Para pekerja imigran ilegal ini telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(Ogek Tanjung)