Peredaran Sabu di Gunung Tua Digagalkan, Dua Orang Ditangkap Polres Tapsel

photo author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 19:37 WIB
Dua tersangka ditangkap personil Polsek Padang Bolak, Polres Tapsel dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, (Realitasonline.id/Dok)
Dua tersangka ditangkap personil Polsek Padang Bolak, Polres Tapsel dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Unit Reskrim Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel)  kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua orang tersangka tersebut ZH (37) dan ASA alias Godek (34), warga Pasar Gunung Tua Paluta, diamankan di Lingkungan II Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padangawas Utara (Paluta), Kamis malam (15/5/2025).

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari ZH, berupa dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp730.000. Sementara dari tersangka ASA, petugas menyita uang tunai Rp150.000 dan satu unit handphone Android merek Oppo warna putih.

Baca Juga: Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten Dibongkar, Polsek Ringkus Pengedar dan Sita 6 Bal Ganja

Informasi dihimpun di Mapolres Tapsel di Sipirok menyebutkan, penangkapan kedua tersangka, setelah tim Opsnal Polsek Padang Bolak menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, SH bersama Kanit Reskrim Ipda M. Siregar, SH, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan serta mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan.

Dalam proses penangkapan tersebut, kedua tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun dengan kesiapsiagasn petugas, kedua tersangka berhasil diamankan dan dipotong ke Mapolsek Padang Bolak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Poldasu Ungkap Peredaran Narkoba di Siantar, 4 Orang Ditangkap dari Bangsal

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, membenarkan penangkapan kedua tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

" Polres Tapsel akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, " ujar Kapolsek. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X